Alleged wiretapping of President Prabowo Subianto
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra (tengah), berbicara dalam konferensi pers terkait penangkapan mereka yang diduga menyadap telepon Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta pada 3 November 2026. Pihak berwenang Indonesia telah menangkap tiga orang karena diduga menyadap telepon Presiden Prabowo Subianto, kata polisi pada 3 November, dengan laporan media menyebutkan salah satu tersangka mungkin adalah pejabat senior.

JAKARTA, 3 November 2026 — Polri menahan tiga jenderal senior yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya secara ilegal. Penyelidikan ini bahkan menjangkau kepala staf kepresidenan.

Ketiga tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepala staf kepresidenan sekaligus mantan Kapolri; Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, kepala Divisi Hukum Polri; dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, instruktur senior di lembaga pendidikan dan pelatihan kepolisian, menurut laporan The Associated Press dan The Straits Times. Ketiganya ditahan di Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Asep Safrudin mengatakan penyidik memeriksa dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Sasaran yang diduga disadap tidak hanya presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, figur media, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Polisi menduga operasi tersebut berlangsung pada 2025 dan 2026 dengan menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut Safrudin, nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem itu tanpa verifikasi, sementara penyadapan diperintahkan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan kepolisian tahun 2010. Penyidik juga menduga para tersangka baru-baru ini memerintahkan penghapusan komunikasi yang telah disadap dari sistem untuk menyembunyikan bukti. Tuduhan tersebut belum dibuktikan di pengadilan.

Dalam konferensi pers terpisah—acara yang disebut dalam keterangan foto yang disediakan—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik belum menemukan bukti bahwa dugaan penyadapan itu berkaitan dengan makar atau upaya menggulingkan pemerintah.

“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa sejauh ini, dakwaan tersebut sepenuhnya berkaitan dengan pengawasan dan penyadapan ilegal berdasarkan KUHP serta UU ITE,” kata Mahendra, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sama sekali tidak ada dakwaan terkait makar.”

Otoritas belum mengungkapkan secara terbuka tujuan dugaan penyadapan tersebut maupun isi komunikasi yang disadap. Mahendra mengarahkan pertanyaan mengenai isi komunikasi itu kepada polisi.

Menurut Safrudin, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash drive. Setiap pelanggaran yang disangkakan dapat dikenai hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang digunakan.

Saat laporan AP diterbitkan, presiden maupun ketiga tersangka belum memberikan tanggapan terbuka atas tuduhan tersebut. Juru bicara kantor kepala staf kepresidenan juga tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.