Logo Bursa Efek Indonesia di gedung IDX
Logo Bursa Efek Indonesia di gedung IDX di Jakarta pada 29 Januari 2026.

JAKARTA — Saham-saham Indonesia turun 1,99% pada Selasa, sehari setelah regulator mengumumkan sejumlah langkah untuk memperkuat stabilitas dan transparansi pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.266,13, menurut laporan pasar ANTARA.

Penurunan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara upaya otoritas memulihkan kepercayaan dan kekhawatiran investor mengenai transparansi serta aksesibilitas pasar. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi itu semestinya dinilai dari kualitas informasi dan pengawasan pasar, bukan semata-mata dari pergerakan indeks acuan.ojk+1

IHSG melemah 106,96 poin dan bertahan di zona merah sepanjang dua sesi perdagangan. Indeks LQ45, yang mencerminkan 45 saham unggulan, turun 1,69% menjadi 533,02.

Aksi jual terjadi secara luas. Sebanyak 647 saham turun, sedangkan 101 saham menguat dan 215 saham tidak berubah. Perdagangan mencatat 34,94 miliar saham dalam 1,89 juta transaksi, dengan nilai Rp17,45 triliun.

Sektor barang baku mengalami penurunan terdalam, yakni 3,72%, disusul infrastruktur yang turun 3,44% dan energi 3,33%. Sektor industri menjadi satu-satunya sektor yang menguat, dengan kenaikan 0,66%.

Analis pasar modal Elandry Pratama mengatakan kepada ANTARA bahwa ketidakpastian terkait penilaian MSCI terhadap Indonesia, khususnya kekhawatiran mengenai transparansi dan kelayakan investasi, membebani sentimen pasar. Ia juga menyebut pelemahan nilai tukar, kenaikan harga minyak, arus keluar modal asing, dan ketidakpastian suku bunga Amerika Serikat. Faktor-faktor tersebut merupakan penilaiannya atas tekanan yang terjadi, bukan perincian terukur mengenai penyebab aksi jual pada Selasa.

Sesi perdagangan itu berlangsung sehari setelah OJK dan Bursa Efek Indonesia menggelar paparan bersama pada Senin. Dalam pengumuman resminya mengenai tiga kebijakan pasar, OJK memperpanjang periode bagi perusahaan tercatat untuk membeli kembali saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham hingga Juni 2027.

Perpanjangan tersebut tidak menghapus kewajiban lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan kapasitas keuangannya, memenuhi ketentuan keterbukaan informasi, dan menjaga batas minimum saham beredar publik (free float). Perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai penyaluran kembali saham yang telah dibeli.

Pembedaan ini penting karena pembelian kembali saham dan transparansi kepemilikan menyasar aspek yang berbeda dari persoalan pasar. Pembelian kembali saham memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk merespons tekanan jual, sedangkan keterbukaan mengenai kepemilikan terkonsentrasi membantu investor menilai berapa banyak saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan. OJK menempatkan keduanya sebagai bagian dari program reformasinya.

Regulator juga meminta perbaikan pada mekanisme Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi di bursa, termasuk peningkatan transparansi dan keterlibatan pihak independen di luar organisasi pengaturan mandiri pasar. OJK menyatakan langkah itu bertujuan memberi investor dan penyedia indeks global dasar yang lebih kredibel untuk menilai kepemilikan terkonsentrasi.

Langkah ketiga berkaitan dengan pengawasan perdagangan. OJK meminta penguatan identifikasi pola transaksi yang tidak biasa, peningkatan deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta tindak lanjut yang lebih efektif atas temuan pengawasan. Pengumuman tersebut tidak menyatakan bahwa perusahaan atau investor tertentu melakukan manipulasi selama sesi perdagangan Selasa.

Penjelasan regulator menekankan hal yang berbeda dari reaksi pasar dalam jangka pendek. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan reformasi integritas telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026 dan bukan merupakan respons jangka pendek.

Menurutnya, pemulihan harus bertumpu pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko. Berdasarkan pernyataan regulator, besarnya kenaikan indeks bukanlah ukuran tunggal pemulihan yang sehat.

OJK juga menyoroti penguatan pasar pada pekan sebelumnya. OJK melaporkan indeks acuan naik 4,9% selama perdagangan 19-23 Oktober dan ditutup pada Jumat di level 5.439,2 setelah sempat menyentuh 4.907,37 pada sesi Senin. Penurunan lanjutan pada Selasa menunjukkan bahwa penguatan tersebut belum menghapus volatilitas; hal itu tidak serta-merta menjadi penilaian terhadap reformasi yang dirancang untuk berjalan dalam jangka lebih panjang.

Penilaian penyedia indeks juga perlu dibedakan. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan FTSE Russell tetap mengklasifikasikan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantauan untuk penurunan peringkat. Pernyataan itu merupakan penjelasan bursa mengenai posisi FTSE Russell, bukan pernyataan yang menyelesaikan penilaian MSCI secara terpisah.

Dengan demikian, tugas langsung otoritas memiliki dua sisi: mengelola tekanan pasar sekaligus menjalankan perubahan yang dapat dinilai secara independen oleh investor. Pengumuman 26 Oktober tersebut menguraikan arah kebijakan, tetapi belum menunjukkan seberapa cepat perubahan terkait keterbukaan kepemilikan dan pengawasan akan memengaruhi kondisi perdagangan.

Hal yang perlu dicermati

  • Pelaksanaan reformasi: Aturan terperinci, tanggal mulai berlaku, serta bukti bahwa informasi kepemilikan dan tindak lanjut pengawasan menjadi lebih transparan.
  • Keputusan penyedia indeks: Pengumuman MSCI sendiri, yang perlu dinilai secara terpisah dari klasifikasi FTSE Russell.
  • Luasan pasar dan arus dana: Apakah sesi-sesi berikutnya menunjukkan partisipasi yang lebih luas dan tekanan jual yang berkurang, bukan pemulihan yang hanya terkonsentrasi pada beberapa saham.