Pelajar Uyghur Dipenjara Selama 13 Tahun Karena Menggunakan VPN; Warga China Melarikan Diri Dengan Itu
POIN UTAMA
- Seorang mahasiswa ilmu komputer Uyghur dipenjara selama 13 tahun karena menggunakan VPN
- Seorang petugas polisi mengatakan Mehmut Memtimin dianggap sebagai ancaman keamanan nasional
- Seorang pengawas sensor China mengatakan pihak berwenang China menggunakan VPN untuk mengidentifikasi pembuat onar
Seorang mahasiswa Uyghur di wilayah Xinjiang China barat laut dipenjara selama 13 tahun setelah menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).
Seorang polisi China yang terlibat dalam penangkapan tersebut mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa Mehmut Memtimin, seorang mahasiswa ilmu komputer Universitas Xinjiang di Urumqi, ditangkap lebih dari lima tahun lalu setelah dia ketahuan menggunakan VPN untuk melewati sensor internet China dan melihat "informasi ilegal".
"Alasan penangkapannya adalah karena dia mengancam keamanan nasional dengan menggunakan VPN," kata petugas polisi yang meminta identitasnya hanya disebut Abduweli itu.
Abduweli mengatakan Memtimin saat ini menjalani hukuman penjara 13 tahun di penjara Tumshuq di daerah Maralbeshi, prefektur Kashgar.
Menurut Database Korban Xinjiang, sebuah platform yang dibuat oleh peneliti independen Gene Bunin yang mengumpulkan catatan orang-orang Uighur dan minoritas Turki lainnya yang ditahan di wilayah tersebut, Memtimin ditangkap pada siang hari tanggal 7 Desember 2017.
Memtimim ditahan secara paksa oleh polisi dari kampung halamannya di Qaghiliq, sekitar 1.500 kilometer (932 mil) dari ibu kota Xinjiang.
Namun, banyak warga China menggunakan VPN untuk menghindari sensor tanpa ditangkap dan dihukum oleh pihak berwenang.
The Economist melaporkan bahwa akademisi dan ilmuwan Tiongkok menggunakan VPN untuk penelitian mereka. Bahkan pejabat China menggunakan VPN yang disetujui negara untuk akun Twitter mereka.
"Pada dasarnya, pemerintah China ingin memiliki kue mereka dan memakannya juga dalam hal akses internet—mereka ingin mengendalikannya, tetapi juga mengeksploitasi berbagai kemungkinan ekonomi yang ditawarkan kebebasan digital," kata juru bicara ExpressVPN.
Salah satu pendiri GreatFire, pengawas sensor China, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengatakan VPN membantu otoritas China mengidentifikasi mereka yang "memilih pertengkaran".
Pada tahun 2017, China memperbarui peraturan Great Firewall-nya, membuat penyedia VPN yang tidak mengamankan otorisasi pemerintah menjadi ilegal di negara tersebut.
"Tanpa persetujuan [Kementerian], tidak seorang pun boleh membuat atau menyewa jalur khusus (termasuk VPN) untuk melakukan operasi lintas batas," kata Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China, menurut Global Times milik negara China.
Kementerian China memerintahkan semua penyedia VPN untuk mendaftar dan melapor kepada mereka, atau mereka akan dianggap ilegal.
Pada tahun 2021, Cyberspace Administration of China, pengawas dunia maya teratas negara itu, menyusun peraturan baru untuk menghukum individu dan perusahaan karena membantu pengguna internet China melewati sensor resmi dan mengakses informasi yang disensor dari luar negeri.
Pelanggar individu, jika dalam posisi manajemen, dapat menghadapi denda hingga 500.000 yuan ($ 78.862), sementara perusahaan yang melanggar peraturan baru dapat dicabut izin usahanya, menurut South China Morning Post .
© Copyright IBTimes 2024. All rights reserved.