Tarif Tol Akan Naik Setelah Lebaran
Posted 08 September 2009 @ 06:56 pm GMT
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan bahwa tarif tol akan naik setelah Lebaran dan berlaku hanya untuk ruas tol tertentu.
Tarif yang ditentukan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan amanat UU No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005.
Dan pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberi usul yaitu membagi 4 kategori kenaikan tarif tol sesuai dengan evaluasi SPM.
Kelompok I, tol reguler tanpa persyaratan, Kelompok II, tol reguler dengan persyaratan, Kelompok III, dengan satu kalo transaksi dengan sistem terbuka.
This article is copyrighted by the International Business Times.
Most Popular Stories
Top Stories on Companies


















