Indonesia | Friday, 12 March 2010
Markets
All IBTimes
Markets

Berita Baik: Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Font Scale:
Posted 21 August 2009 @ 09:53 am GMT

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berita Baik: Kebutuhan Pokok Bebas PPN
(pic:warsi.or.id)
Article Tags
barang kebutuhan pajak pokok program slogan

Kebutuhan pokok itu adalah beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, juga daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.

Juga berkaitan dengan program pemerintah untuk terus menjalankan slogan 4 sehat 5 sempurna demi kesehatan gizi dan nutrisi masyarakat.

IBTimes RSS
E-Newsletters : Enter your Email for Fast News & Opinions
advertisement
Top Stories on Markets
advertisement