Markets
Berita Baik: Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Posted 21 August 2009 @ 09:53 am GMT
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM, Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebutuhan pokok itu adalah beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, juga daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.
Juga berkaitan dengan program pemerintah untuk terus menjalankan slogan 4 sehat 5 sempurna demi kesehatan gizi dan nutrisi masyarakat.
This article is copyrighted by the International Business Times.
Most Popular Stories


















