Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan bahwa pemerintah meyakinkan pada tahun 2012 Indonesia dapat bebas pinjaman dan hibah luar negeri yang mengikat. Hal itu dipastikan bahwa negara kreditur wajib mengikuti aturan pemerintah jika berkeinginan untuk mengeluarkan pinjaman atau hibah.